BLANTERAFFILIASHOPv101

Karakteristik Radikalisme Agama

Karakteristik Radikalisme Agama

Karakteristik Radikalisme Agama, Memahami Makna Radikalisme (Radikalisasi & Deradikalisasi Pemahaman Islam) , Idwar Anwar, Radikalisme

Alwi Shihab dalam bukunya “Islam Inklusif” menyatakan bahwa radikalisme secara popular menunjukkan ekstrimisme politik dalam aneka ragam bentuknya, atau usaha untuk merubah orde sosial secara drastis dan ekstrim. Walauapun tradisi menggunakan kekerasan dalam bentuk perang merupakan sarana ampuh untuk membangun suatu bangsa dalam sejarah peradaban manusia, namun sejarah membuktikan tidak satu pun agama yang meligitimasi apalagi menganjurkan kekerasan. Sebagaimana agama Kristen, Islam juga tampil sebagai gerakan reformis bukan agama ekspansoris. Namun, sejarah timbulnya kekerasan temporal (negara) yang didirikan atas nama agama, tradisi kuno melancarkan perang untuk mencapai kemenangan dan penaklukan mewarnai negara-negara baru.

Melalui pemahan sosiologis di atas, terdapat tiga ciri  kecenderungan umum paham radikalisme yaitu  sebagai berikut: 

Pertama, respon radikalisme merupakan respon terhadap kondisi yang sedang berlangsung dan muncul dalam bentuk evaluasi penolakan atau bahkan perlawanan. Masalah-masalah yang ditolak dapat berupa asumsi, ide, lembaga atau nilai-nilai yang dapat dipandang bertanggung jawab terhadap kondisi yang ditolak. 

Kedua, radikalisme tidak berhenti pada upaya penolakan, melainkan terus berupaya mengganti tatanan-tatanan tersebut dengan suatu bentuk tatanan yang lain. Ciri ini menunjukkan bahwa di dalam radikalisme terkadang suatu program atau pandangan dunia (worl view) tersendiri. Kaum radikal berupaya kuat untuk menjadikan tatanan tersebut menjadi ganti dari tatanan yang sudah ada. 

Ketiga, adanya keyakinan yang kuat dari kaum radikalis pada kebenaran yang mereka bawa. Dalam suatu gerakan sosial kebenaran tentang keyakinan program atau filosofi sering dikombinasikan dengan cara-cara pencapaian yang mengatasnamakan nilai-nilai ideal seperti kerakyatan atau kemanusiaan, akan tetapi kuatnya keyakinan ini dapat mengakibatkan munculnya sikap emosional yang menjurus pada  kekerasan.

Syafi’i Ma’arif menegaskan bahwa penganut Islam radikal merupakan mereka yang ilmunya kurang, memiliki sikap defensif dan reaksioner yang akhirnya mencari jalan pintas radikal dengan menafsirkan ajaran agama secara sempit tanpa tanggung jawab sebagai bentuk pembelaan diri mereka. Adapun prinsip kearifan dan lapang dada tidak menjadi pemikiran mereka.

Gerakan Ikhwanul Muslimin. Hizbuttahrir, Jamaah Islamiyah, dan Islamic Salvation Front (FIS) menurut Olever Roymenjadi gerakan Islam yang berorientasi pada pemberlakuan syariat sebagai Islam Fundamentalis. Karakteristik terpenting Islam Radikal yang juga disebut dengan istilah Islam fundamental ialah pendekatannya yang lit`eral terhadap sumber Islam (al-Quran dan al-Sunnah). Literalisme kaum fundamentalis tampak pada ketidaksediaan mereka untuk melakukan penafsiran rasional dan intelektual, karena mereka -kalau-lah membuat penafsiran- sesungguhnya adalah penafsir-penafsir yang sempit dan sangat ideologis. Literalisme ini berkoinsidensi dengan semangat skripturalisme, meskipun Leonard Binder membuat kategori fundamentalisme non-skriptural untuk pemikir fundamentalis seperti Sayyid Qutb. Lebih rinci, islam fundamnetalis umumnya dicirikan oleh beberapa karakteristik dasar sebagai berikut:

Pertama, tafsir literer pada teks Al-Qur’an dan Hadis, penafsiran ini tidak mempertimbangkan pada sebagian yang berdimensi historis, ini memungkinkan terbukanya peluang ditafsirkan secara dinamis dan lebih maju tanpa meninggalkan prinsip dasarnya. Mereka yang memahami bahwa kaum Islam memandang kehidupan saat ini tidak islami atau tidak sesuai dengan jalan islam. 

Kedua, kaum muslimin  tidak memiliki kebebasan beragama, tidak saja terhadap gejala perpindahan keyakinan (murtad) tetapi juga terhadap pengingkaran pada ‘Ilahi’ (kafir). Adanya kemungkinan semacam itu harus ditolak, dan oleh karenanya, terdapat sanksi hukum bagi yang  melakukannya. 

Ketiga, tidak ada pemisahan  antara domain agama (privat) dan domain negara (publik). Ajaran Islam dianggap tidak membedakan urusan privat dan urusan publik. Atas dasar ini kaum fundamentalis Islam tidak dapat menerima sistem sekular yang menjadi salah satu prinsip dalam prinsip demokrasi. Keempat, Sesuatu yang “tidak Islam” perlu digantikan oleh sistem yang “radikal islami”. Oleh karenanya, kalangan Islam fundamentalis memiliki agenda perjuangan untuk memberlakukan syariat Islam ke dalam hukum nasional (ketatanegaraan). Upaya perjuangan menuju apa yang dicita-citakan itu tampak bervariasi, mulai dari yang ’lunak’ melalui pendidikan dan dakwah hingga yang menggunakan jalan kekerasan fisik. 

Karakteristik radikalis dan reaksioner dapat dipandang atribut lain dari fundamentalisme Islam. Atribut radikalis dan reaksioner dapat dikatakan merupakan dimensi politik dari fundamentalisme Islam. Penamaan radikalisme Islam didasarkan pada dua alasan: Pertama, istilah ini merupakan fenomena ideologis, yang pendekatannya harus dilakukan dengan memusatkan makna ideologis dan mengabaikan akibat serta konteks sosialnya. Kedua, istilah tersebut tidak menunjuk pada doktrin, kelompok atau gerakan tunggal, melainkan hanya menunjukkan beberapa karakteristik tertentu dari sejumlah doktrin, kelompok dan gerakan. Karenanya, istilah radikalisme Islam didefinisikan sebagai orientasi kelompok ekstrim dari kebangkitan Islam modern (revival, resurgence, atau reassertion).

Chouieri mengidentifikasi karakteristik gerakan-gerakan revivalis Islam,20 atau gerakan Islam radikal, yaitu: (a) kembali kepada Islam yang asli, memurnikan Islam dari tradisi lokal dan pengaruh budaya asing; (b) mendorong penalaran bebas, ijtihad, dan menolak taqlid; (c) perlunya hijrah dari wilayah yang didominasi oleh orang kafir (dar al-kufr); (d) keyakinan kepada adanya pemimpin yang adil dan seorang pembaru.

Dalam pandangan tokoh Islam Indonesia modern seperti Ulil Abshar-Abdalla, Saiful Mujani, Azyumardi Azra, ciri-ciri Islam radikal itu dipetakan sebagai berikut: 1) Memandang agamanyalah yang paling benar. 2) Meyakini Islam adalah agama yang sempurna untuk mengatur kehidupan. 3) Menjadikan Nabi sebagai teladan yang wajib diikuti. 4) Tidak memisahkan Islam sebagai agama dan negara. 5) Mengimani jihad sebagai cara menghadapi kaum kafir yang mengancam Islam. 6) Membagi manusia dalam dua kelompok, yakni kelompok orang beriman, yang merupakan pengikut Islam, dan kelompok kafir, yang menolak atau mengingkari kebenaran Islam. 7) Menuntut berlakunya syariat Islam dalam kehidupan pribadi, masyarakat, dan negara. 

Berdasarkan ciri-ciri semacam itu, lalu mereka menginventarisasi kelompok Islam radikal seperti Hizbut Tahrir, Majelis Mujahidin, Ikhwanul Muslimin, Jamaah Islamiyah, Darul Islam, Front Pembela Islam, dan lain-lain. Sedangkan yang termasuk ulama radikal adalah Hasan al Banna, Sayid Quthub, Abul A’la al-Maududi, Kartosoewiryo, Abu Bakar Ba’asyir, dan tokoh-tokoh lain yang memiliki kesamaan visi sebagaimana ciri-ciri yang tersebut di atas.

Nadirsyah Hosen mengemukakan bahwa radikalisme tidak hanya satu macam. Menurutnya, secara umum yang bisa kita identifikasi sebagai kelompok radikal adalah: Pertama, kaum takfiri yang menganggap kelompok selainnya sebagai kafir. Berbeda pandangan sedikit saja langsung kita dikafirkan. Ini radikal dalam keyakinan. Kedua, kelompok jihadis yang membunuh orang lain. Ketiga, kelompok yang hendak mengganti ideologi negara dengan menegakkan Negara Islam dan/atau khilafah. Tindakan mereka merusak kesepakatan pendiri bangsa. Ini radikal dalam politik. atas nama Islam. Mereka melakukan tindakan di luar hukum tanpa alasan yang dibenarkan secara syar’i. Ini radikal dalam tindakan.

Para pemangku kebijakan dan setiap elemen yang terlibat dalam penanggulangan radikalisme harus dapat memahami jenis-jenis radikalisme di atas. Apabila mereka tidak memahaminya, maka dikhawatirkan perang melawan radikalisme dan program deradikalisasi bisa salah arah. Orang yang secara kasat mata mengamalkan pemahaman ajaran agama secara serius tanpa maksud berpikir dan melakukan aksi radikal atau kekerasan bisa terkena imbas program deradikalisasi dan kontra radikalisme. Misalnya orang yang mengenakan cadar, celana cingkrang atau hanya sekadar berjenggot, tidak mempunyai pemahaman agama yang radikal bisa saja dicurigai sebagai radikalis. Hal ini cukup membahayakan dan mengancam kebebasan mengekspresikan pemahaman agama.

Produk Lainnya