Setiap kelompok radikal atau teroris yang menggunakan media internet dapat disebut sebagai cyberterrorist. Media internet digunakan sebagai perangkat untuk melakukan radikalisasi dan media rekrutmen. Karena terorisme tidak adan pernah terjadi tanpa adanya teroris, oleh karena itu sebuah organi teroris membutuhkan kader yang dicari dengan cara melakukan radikalisasi dan rekrutmen.108 Terorisme akan eksis bila ada anggota yang radikal dan aktif melakukan tindakan kekerasan. Isu radikalisme merupakan satu sisi yang selalu ada dalam setiap organiasi dan aksi teror.
Kelompok radikal menggunakan media on line menyebarkan konten konten yang dapat membangkitkan emosi orang yang mengkasesnya, sehingga ia akan tepapar virus radikalisme. Contoh konten yang mengajarkan radikalisme dan bahkan menebarkan kebencian kepada pemerintah dengan menggunakan teks agama yang dimuat dalam situs voa-islam.com:
“[.......]Wujud kelima, penguasa negara yang mengatur negara yang dikuasainya dengan selain hukum Allah. Hakim dan jaksa di negara negara kafir yang mengadili dengan selain hukum Allah, maka mereka ini thaghut, karena melampui hukum Allah, seperti diterangkan dalam f irman-Nya :
“ ... Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takutlah kepada-Ku, dan janganlah kamju menukar ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan apa yang diturunkan yang Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir”. (QS. al-Ma’idah : 44) Maka semua penguasa negara dan semua hakim/jaksa yang mengelola negara kafir (bukan negara Islam), dan semua tentara dan polisi yang menjaga keamanan negara dan hukum thaghut adalah thaghut apapun namanya. Wujud keenam, orang atau badan (MPR/DPR) pembuat undang-undang yang tidak berdasar al-Qur’an dan Sunnah, sehingga bertentangan dengan hukum Allah. Mereka ini thaghut, karena menandingi hak mutlaknya Allah menetapkan hukum. Sebagaimana diterangkan dalam firman-Nya : “Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan juga mereka mempertuhankannhya al-Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh beribadah kepada Ilah yang Esa, tidak ada Ilah yang berhak dibadahi selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan”. (QS : at-Taubah : 31) Maka pimpinan dan anggota DPR dan MPR di negara-negara demokrasi adalah thaghut bahkan rab selain Allah. Maka mereka dan orang-orang yang memilihnya terjerumus ke dalam kemusyrikan (na’udubillah min dzalik). [.....]”
Sementara dalam laman hukum allah.wordpress.com ditampilkan konten:
“Dan tatkala realita mereka adalah sangat jelas berada di barisan kaum musyrikin dan aparat thaghut serta mereka tidak bisa berkilah lagi, maka mereka berlindung kepada alasan ketertindasan dan mereka tidak mengatakan bahwa “keyakinan kami masih lurus”, karena mengetahui bahwa alasan tersebut tidak berguna. Tapi apakah alasan ketertindasan yang mereka utarakan itu diterima? Ternyata tidak! Dan justru malaikat malah mengatakan “bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”, di dunia mereka itu halal darah dan hartanya, sedang di akherat maka “orang-orang itu tempatnya neraka jahannam”. [....]”
Berdasarkan deskripsi di atas, setidaknya dapat ditarik benang merah antara radikalisasi pemahaman agama Islam di media online dengan masyarakat, termasuk pelajar, khususnya mahasiswa. Mahasiswa, meskipun sebagai kaum terpelajar, namun eksistensinya tidak dapat dilepaskan dari jiwa mudanya rasa ingin tahunya masih tinggi. Keingintahuan ini membuat mereka selalu mencari jawaban atas hal-hal yang mengganjal dalam pikiran mereka, termasuk dalam hal pemahaman agama. Salah satu media yang mudah untuk mencari jawaban adalah melalui media internet. Pada kondisi inilah mahasiswa rentan terhadap doktrin-doktrin agama yang tidak tepat, pemahaman agama yang keras dan radikal yang dapat mengantarkan mereka pada aksi-aksi destruktif dengan mengatasnamakan ajaran agama, terutama tentang ajaran jihad.
