Radikalisme dalam studi sosial merupakan pandangan yang ingin melakukan perubahan yang mendasar sesuai dengan interpretasinya terhadap realitas sosial atau ideologi yang dianutnya. Radikal dan radikalisme sebenarnya konsep yang netral dan tidak bersifat pejoratif. Cara damai, kekerasan dan persuasif dapat menjadi proses perubahannya. Kekerasan tersebut dapat dibedakan, yaitu kekerasan fisik dan kekerasan simbolik/wacana. Biasanya banyak pihak cenderung mengasosiasikan kekerasan dalam bentuk fisik, seperti: penyerangan, pemukulan, pengrusakan dan sebagainya tetapi mengabaikan kekerasan simbolik atau wacana. Sedangkan provokasi, pelabelan, stigmatisasi, atau orasi yang agitatif, termasuk hate speech, condoning disepelekan dan bukan sesuatu yang dilihat sebagai kondisi yang memungkinkan ekskalasi menuju kekerasan fisik.
Berkaitan dengan arti radikalisme, dalam buku Prasanta Chakravarty yang berjudul: Like Parchment in the Fire: Literature and Radicalism in the English Civil War radical merupakan kata yang berasal dari bahasa Latin yaitu Radix artinya “pertaining to the roots (memiliki hubungan dengan akar). Sementara Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan kata radikal “Secara mendasar, maju dalam berpikir atau bertindak” Sedangkan Encarta Dictionaries mengartikan kata radical sebagai “Favoring major changes: favoring or making economic, political or social changes of sweeping or extreme nature”. (membantu terjadinya perubahan-perubahan besar, terutama membantu terjadinya atau membuat perubahan ekonomis, politis, atau perubahan sosial secara luas atau ekstrem).
Seseorang dapat dikatakan radikal jika bila menginginkan perubahan terhadap situasi yang ada dengan menjebol sampai keakar akarnya. A radical is a person who favors rapid and sweeping changes in laws of goverments. Radical person menyukai perubahan-perubahan secara cepat dan mendasar dalam hukum dan metode-metode pemerintahan. Jadi, kata radikalisme merupakan sebagai suatu sikap yang mendambakan perubahan dari status quo dengan jalan menghancurkan status quo secara total, dan dengan menggantinya dengan suatu yang baru sama sekali berbeda. Biasanya cara yang digunakan adalah revolusioner artinya menjugkirbalikkan nilai-nilai yang ada secara drastis lewat kekerasan (violenceri) dan aksi-aksi ekstrim.
Radikalisme Islam ketika dibahas menjadi sebuah faham tentu saja tidak dapat dipisahkan dari gerakan fundamentalisme Islam yang sepergerakan. Sama halnya seperti fundamentalisme Islam, terma dan konsep radikalisme Islam bukan berasal dari rahim Islam, akan tetapi merupakan produk impor dari Barat. Hingga detik ini, belum ada kesepakatan di antara pemerhati Islam mengenai istilah yang tepat untuk menggambarkan gerakan radikalisme Islam. Fazlur Rahman melabeli gerakan ini sebagai gerakan neorevivalisme atau neofundamentalisme sebuah gerakan yang mempunyai semangat anti Barat. Rahman berpendapat bahwa Kelompok fundamentalisme dianggap sebagai orang orang yang dangkal dan superfisial, anti intelektual dan pemikirannya tidak bersumber pada al-Quran dan budaya intelektual tradisional Islam. Namun, istilah fundamentalis bagi Esposito terasa lebih provokatif dan bahkan pejoratif sebagai gerakan yang pernah dilekatkan pada Kristen sebagai kelompok literlis, statis dan ekstrem. Pada gilirannya fundamentalisme sering merujuk kepada kehidupan masa lalu, bahkan lebih jauh lagi fundamentalisme sering disamakan sebagai ekstrimisme, fanatisme politik, aktivisme politik, terorisme dan Anti Amerika. Karena itu, John L. Esposito lebih memilih menggunakan istilah revivalisme Islam atau aktivisme Islam yang memiliki akar tradisi Islam.
Fundamentalisme dalam Radikal Islam dapat dipahami sebagai agama yang sempurna dan lengkap, dan memberikan perhatian kepada otentisitas kultural. Islam dimaksudkan dalam pengertian barat berbeda Namun Islam bukanlah agama sebagai simbol tapi diartikan sebagai cara hidup yang sempurna yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Posisi ini berbeda dari kaum sekularis yang menolak intervensi agama dalam kehidupan publik, terutama politik. Manifestasi dari pandangan radikal adalah pada keharusan untuk mendirikan negara Islam yang didasarkan pada syari’ah. Terdapat perbedaan pada pemahaman yang dianut kaum radikal dan modernis. Pertama, tentang keunikan islam yang tegas mereka tolak setiap usaha untuk mengidentifikasi Islam dengan demokrasi, kapitalisme, sosialisme atau ideologi barat lainnya. Hanya saja, berbeda dari Islamis atau neo-fundamentalis, radikalisme Islam memperbolehkan penggunaan cara kekerasan atau bahkan pembunuhan untuk mewujudkan agenda dan tujuan politiknya.
Lazuardi Birru dan LSI dalam penelitiannya pada tahun 2010 mengartikan radikalisme sebagai tindakan atau sikap atas paham yang tidak sesuai dan tidak sejalan dengan prinsip kehidupan berbangsa yang sangat menjunjung tinggi nilai toleransi terbuka terhadap sesama warga yang majemuk dari latar belakang primordialnya yang dijamin keberadaannya oleh konstitusi, atau yang bertumpu pada prinsip kemanusiaan. Pemaknaan ini tidak hanya berpijak pada kehidupan beragama, akan tetapi juga pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Radikalisme dalam konteks sosial keagamaan merupakan tindakan seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan atas dasar keyakinan agama. Sedangkan sikap radikalisme sosial keagamaan merupakan kecenderungan untuk membenarkan, mendukung atau menoleransi paham atau tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan tersebut atas dasar klaim paham keagamaan.
Berkaca pada konsep di atas, di Indonesia terdapat gerakan gerakan Islam radikal yang lahir di akhir Orde Baru sampai Orde Reformasi sebagian menjadi di Indonesia. Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2004 menerbitkan hasil penelitiannya dalam bentuk sebuah buku berjudul “Gerakan Salafi Radikal di Indoneis” ada empat kelompok yang mendapat cap sebagai “salafi radikal” dalam buku ini, yaitu Front Pembela Islam (FPI), Laskar Jihad, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dan Hizbut Tahrir Indonesia.
Sumber: Imam Mustofa, M.S.I., Nurul Mahmudah, M.H . (2019). Radikalisasi & Deradikalisasi Pemahaman Islam. Yogyakarta: Metrouniv Perss.
