Ada beberapa kata yang digunakan untuk menyebut program deradikalisasi, antara lain, disersi, demobilisasi, defeksi, rehabilitasi, rekonsiliasi, dialog dan pemisahan (disenggament). Dari berbagai istilah ini ada dua istilah yang sering digunakan, yaitu deradikalisasi dan disenggament. Penggunaan istilah-istilah tersebut tergantung kondisi sosial dan politik masing-masing instansi atau negara.136 Deradikalisasi merupakan perubahan pola dalam penanganan terorisme saat ini.
Deradikalisasi yang menjadi formula terbaru untuk mengatasi ancaman terorisme memiliki kaitan dengan deideologisasi. Kata deradikalisasi diambil dari istilah bahasa Inggris deradicalization dan kata dasarnya adalah radical. Menurut Prasanta Chakravarty, dalam bukunya yang berjudul: Like Parchment in the Fire: Literature and Radicalism in the English Civil War, kata Radical berasal dari bahasa Latin yaitu Radix yang berati “pertaining to the roots (Memiliki hubungan dengan akar).
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan kata radikal “Secara mendasar, maju dalam berpikir atau bertindak”. Sementara itu Encarta Dictionaries mengartikan kata radical sebagai “Favoring major changes: favoring or making economic, political or social changes of sweeping or extreme nature”. (Membantu terjadinya perubahan-perubahan besar, terutama membantu terjadinya atau membuat perubahan ekonomis, politis, atau perubahan sosial secara luas atau ekstrim.
Deradicalization dengan imbuhan awal “de” dalam bahasa Inggris memiliki arti “opposite, reverse, remove, reduce, dan get off” (kebalikan atau membalik). Kemudian imbuhan akhir “ize” yang diletakkan pada kata radical menjadi radicalize, yang berarti “cause to be or resemble, adopt, or spread the manner of activity or the teaching of” (Suatu sebab untuk menjadi atau menyerupai, memakai atau penyebaran cara atau mengajari). Sehingga dalam bahasa Indonesia imbuhan “de” tidak mengalami perubahan bentuk. Sedangkan imbuhan akhir “ize” menjadi “isasi”, yang memberikan makna proses pada kata dasar. Dengan demikian deradikalisasi berarti proses suatu upaya untuk menghilangkan radikalisme.
International Crisis Group (ICG) dalam laporannya, Deradicalization and Indonesian Prisons: Asia Report No. 42-19 November 2007 menyatakan bahwa deradikalisasi adalah most basic, an effort to persuade terrorist and they supporters to abandon the use of violence. John Horgan, Direktur International Center for the Study of Terrorism di Pensylvania mendefinisikan deradicalize sebagai suatu perpaduan dari dua istilah yang memiliki pengertian saling berbeda, tetapi tujuan akhirnya sama, yaitu membuat para teroris mau meninggalkan atau melepaskan aksi terorisme berbentuk kekerasan.
Charles E. Allen sebagaimana dikutip Angel Rabasa menyatakan bahwa pada umumnya deradikalisasi didefinisikan sebagai proses pengadopsian sistem kepercayaan ekstrimis, termasuk kesediaan untuk menggunakan dukungan atau memfasilitasi kekerasan sebagai metode untuk mempengaruhi perubahan sosial. Deradikalisasi merupakan proses untuk meninggalkan pandangan dunia ekstrimis dan menyimpulkan bahwa ekstrimisme dan tindak kekerasan tidak bisa digunakan untuk mempengaruhi perubahan sosial. Omar Ashour dalam The De-Radicalization of Jihadists: Transforming Armed Islamist Movements, yang juga dikutip oleh Rabasa menyatakan bahwa sebagai bagian dari proses deradikalisasi adalah adanya pengakuan bahwa transformasi sosial, politik, dan ekonomi hanya akan terjadi secara perlahan dan dalam lingkungan pluralistik.
Muhammad Aburrahman menyatakan bahwa deradikalisasi dilakukan dengan mengacu pada proses memisahkan seseorang secara sukarela dari pandangan ekstrem mereka. “Pelepasan” ini mengacu pada proses pemindahan seseorang kegiatan kelompok ekstrem mereka tanpa harus mengubah pandangan mereka. Proses ini juga disebut kontra radikalisme yang mencakup langkah-langkah yang diambil untuk mencegah generasi baru ekstremis.
Mengutip SAFIRE (Scientific Approach to Finding Indicators of and Responses to Radicalisation), Lindsay Clutterbuck menyatakan bahwa Broadly speaking, the word “radicalization” can be used to describe a process whereby individuals (and even groups) develop, over time, a mindset that can—under the right circumstances and opportunities—increase the risk that he or she will engage in violent extremism or terrorism.
Sementara Rafique dan Ahmed menyatakan:
"De-radicalization” is totally opposite term of radicalization. It is the process of abandoning an extremist worldview and concluding that it is not acceptable to use violence to effect social changed-radicalization is not a new term. By de-radicalization programs one usually means programs carry out in detention centers of different Muslim countries. Several such programs have existed including the well-known ones in Saudi Arabia, Yemen, Singapore, Egypt, Indonesia and Iraq. Most of the de-radicalization programs, established to date, have focused largely on ideological factors seeking to “de-radicalize” participants through argument of the content of terrorist groups’ doctrines and religious interpretations. In the same way that the penal systems in several states are attempting to rehabilitate prison inmates, and turn them into law enduring people, governments and nongovernmental organizations are attempting to de-radicalize terrorists. In fact, the de-radicalization programs are often referred to as rehabilitation programs (for example in Singapore, the de-radicalization process is carried out by an organization referred to as the Religious Rehabilitation Group)."
Luke Bertram dalam tulisannya “How Could a Terrorist be De Radicalized?” menyatakan bahwa:
“To understand how a terrorist may be de-radicalized, we must consider what circumstantial factors lead to a given terrorist being radicalized in the first place. From the outset, it is apparent that a given terrorist may become the subject of de-radicalization strategies at different phases in their time as a terrorist, as such de-radicalization interventions may be targeted at individuals or groups, and within a terrorist organization or externally.”
Deradikalisasi merupakan program yang digerakkan oleh pemerintah dengan bekerja sama dengan berbagai lembaga lainnya. Deradikalisasi merupakan sebuah proses di mana kelompok radikal membalikkan ideologinya yang keras dan mendelegitimasi penggunaan metode kekerasan untuk mencapai tujuan politik, sementara juga bergerak menuju penerimaan bertahap terhadap politik dan ekonomidan berbagai perubahan yang ada.
Kristen E. Schulze sebagaimana dikutip Saba Noor menyatakan bahwa program deradikalisasi ini bertujuan untk menetralisir ideologi radikal para fundamentalis yang menyebarkan paham radikal dan melakukan aksi teror. Program ini menitikberatkan pada pada penggubahan doktrin-doktrin jihad yang menganggap bahwa pemerintah dengan segala aparatnya merupakan “Thoghut“ yang harus diperangi agar hukum Allah dapan tegak di Indonesia. Polisi tidak hanya memperlakukan tahanan Jihadis secara ramah, tetapi juga mendukung mereka dalam hal secara f inansial. Program ini berfokus merekonstruksi mindset para jihadis pada dua masalah mendasar : (a) pembunuhan warga sipil ; dan (b) kebutuhan untuk sebuah negara Islam. Polisi tetap berhubungan dengan keluarga para tahanan dan masyarakat mereka dulu tinggal. Selai itu, polisi juga mencari informasi melalui mantan tahanan.
Deradikalisasi Pemahaman ajaran Islam, berarti upaya meluruskan pemahaman yang radikal terhadap ayat-ayat al-Qur’an dan Hadis dan pendapat ulama, terutama ayat atau hadis yang berbicara tentang konsep jihad, perang melawan kaum kafir dan seterusnya. Dengan demikian, deradikalisasi bukan dimaksudkan sebagai upaya untuk menyampaikan “pemahaman baru” tentang Islam dan bukan pula pendangkalan akidah, melainkan sebagai upaya mengembalikan dan meluruskan kembali pemahaman tentang apa dan bagaimana Islam.150 Berdasarkan hal ini, deradikalisasi pemahaman agama dapat katakan sebagai proses-proses yang dilaksanakan dalam rangka untuk menetralisir ideologi dan paham radikal dan militan yang menghalalkan cara-cara ekstrim dan bahkan kekerasan menjalankah dakwah Islamiyah. Radikal di sini dalam arti pejoratif yang menghalalkan cara-cara kekerasan kepada siapa saja yang dianggap musuh dan mengancam eksistensi Islam, terlebih eksistensi kelompok radikal. Deradikalisasi pemahaman dilakukan dengan pendekatan interdisipliner
