Radikalisasi & Deradikalisasi Pemahaman Islam
UNDUH GRATIS
Informasi: UNDUH BUKU INI SECARA GRATIS pada salah satu LINK di bahwah ini.
Radikalisme dan berbagai bentuk kekerasan atas nama agama yang akhir-akhir menguat tidak bisa diatribusikan kepada faktor ideologis keagamaan semata. Dalam teori ilmu-ilmu sosial, faktor ideologi keagamaan hanya memberikan kontribusi sekian persen saja bagi muncul dan berkembangnya radikalisme dan kekerasan atas nama agama. Di luar faktor ideologi, masih banyak faktor lain yang menyebabkan kemunculan radikalisme, teorisme dan jihadisme, seperti faktor diskokasi dan deprivasi sosiologis, represi dan marginalisasi politik, kesenjangan ekonomi, dan faktor-faktor ketimpangan struktural lainnya.
Memang untuk menjadi radikal dibutuhkan sistem keyakinan ideologis yang menancap kuat dalam benak seorang Muslim. Tetapi, sistem keyakinan saja tidak lantas membuat orang menjadi radikal, kejam serta tega mengalirkan darah orang lain yang dianggap tidak sepaham dengannya. Fakta empiris mengindikasikan, keterpaparan sosiologis kelompok radikal terhadap realitas kehidupan yang dianggap tidak adil menjadi pemantik utama dalam melahirkan ideologi dan gerakan radikalisme dan terorisme. Atas bimbingan seorang “ideolog,” seorang radikal dipertontonkan serangkaian fragmen “penderitaan” sesama ummat Muslim di berbagai belahan dunia seperti di Palestina, China, dan lain- lain.
Artinya, ideologi dan pemahaman agama bukanlah faktor tunggal penyebab munculnya radikalisme dan terorisme. Jika dibedah secara detil, faktor-faktor struktural justru menyumbangkan lebih banyak bagi kemunculan radikalisme dan terorisme. Jika dipelajari secara lebih mendalam, semakin banyak tahu (alim) dalam ilmu-ilmu agama maka dia semakin santun, ramah dan penuh kasih sayang. Proses ideologisasi dan pengentalan radikalisme dan terorisme justru terjadi ketika seseorang mengenal ilmu agama hanya dari kulit luar atau permukaannya saja. Ketika dia masuk lebih dalam, ilmu agama justru akan membuat seseorang mudah memahami perbedaan alias tidak akan melakukan pemutlakan atas kebenaran yang diyakini.
Dengan memahami penjelasan di atas, maka upaya kita mencegah atau melakukan deradikalisasi mesti mencakup dua ranah di atas; ranah struktural (ideologi dan pemahaman keagamaan) dan ranah struktural (membenahi dan menciptakan kondisi keseimbangan di berbagai bidang kehidupan seperti sosial, politik, ekonomi dan budaya). Kedua ranah tersebut menjadi pintu masuk bagi perumusan program deradikalisasi yang dijalankan oleh Negara. Jangan sampai deradikalisasi hanya menyentuh satu domain saja, sembari mengabaikan domain lainnya. Pengabaian salah satu di antaranya hanya akan memelihara keberadaan radikalisme dan terorisme.
Ditambah lagi, program deradikalisasi tidak sama dan harus dibedakan dari pemberantasan terorisme. Jika pemberantasan terorisme lebih banyak mengandalkan pendekatan keras (hard approach) dalam menanggulangi gerakan terorisme, maka deradikalisasi merupakan upaya melawan ideologi radikalisme dengan menggunakan pendekatan lunak (soft approach). Jika langkah pertama lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik-militer, maka langkah kedua lebih mengandalkan upaya brainwashing untuk mengembalikan pemahaman keagamaan yang sudah telanjur terpapar paham radikalisme dan terorisme. Langkah terakhir dilakukan secara intelektual dan ideologis ketimbang fisik-militeristik.
Oleh karena itu, kedua langkah di atas perlu saling melengkapi, disinergikan dan ditandemkan satu sama lain agar tidak terjadi salah kebijakan oleh Negara. Pemberantasan terorisme dengan hanya mengandalkan pendekatan keras terbukti tidak menghilangkan ideologi radikalisme dan gerakan terorisme. Pendekatan keras justru memantik simpati dan dukungan dari para penganut radikalisme untuk melawan “musuh-musuh” Allah secara bersama-sama. Yang dimaksud dengan “musuh-musuh” Allah adalah kaum non-Muslim sebagai “musuh jauh” (al ‘aduww al-ba’id) maupun sesama Muslim yang dipersepsi sebagai “musuh dekat” (al-‘aduww al-qarib). Yang masuk dalam kategori “musuh dekat” di sini adalah pemerintah, aparat keamanan, dan para ulama yang memiliki pemahaman berbeda dengan kaum radikal. Mereka sering juga disebut sebagai “taghut”.
Buku yang ditulis oleh dua peneliti muda dari IAIN Metro ini, mas Imam Mustofa dan Nurul Mahmudah, merupakan upaya serius memotret realitas radikalisme dan program deradikalisasi yang berangkat dari lembaga pendidikan Islam dan pesantren. Menurut keduanya, upaya deradikalisasi harus berangkat dari pemahaman yang tepat tentang entitas radikalisme yang sesungguhnya, setelah itu baru dilakukan deradikalisasi melalui pendidikan. Penting juga ditekankan di sini bahwa “penjinakan” teks-teks keagamaan yang cenderung mendukung ideologi radikalisme perlu dilakukan oleh aktor-aktor yang memiliki legitimasi dan otoritas keagamaan seperti kiai, ulama dan ustadz.
Oleh karena itu, saya menyambut baik lahirnya buku ini sebagai narasi akademis yang memberikan deskripsi dan narasi utuh tentang apa itu radikalisme dan program deradikalisasi. Semoga kelahiran buku ini mampu memberikan pemahaman yang mencerahkan dan memcerdaskan seluruh komponen bangsa agar kehadiran ideologi radikalisme dan terorisme dapat diidentifikasi dan diantisipasi secara dini.
Surabaya, 27 Oktober 2019
Masdar Hilmy
Memang untuk menjadi radikal dibutuhkan sistem keyakinan ideologis yang menancap kuat dalam benak seorang Muslim. Tetapi, sistem keyakinan saja tidak lantas membuat orang menjadi radikal, kejam serta tega mengalirkan darah orang lain yang dianggap tidak sepaham dengannya. Fakta empiris mengindikasikan, keterpaparan sosiologis kelompok radikal terhadap realitas kehidupan yang dianggap tidak adil menjadi pemantik utama dalam melahirkan ideologi dan gerakan radikalisme dan terorisme. Atas bimbingan seorang “ideolog,” seorang radikal dipertontonkan serangkaian fragmen “penderitaan” sesama ummat Muslim di berbagai belahan dunia seperti di Palestina, China, dan lain- lain.
Artinya, ideologi dan pemahaman agama bukanlah faktor tunggal penyebab munculnya radikalisme dan terorisme. Jika dibedah secara detil, faktor-faktor struktural justru menyumbangkan lebih banyak bagi kemunculan radikalisme dan terorisme. Jika dipelajari secara lebih mendalam, semakin banyak tahu (alim) dalam ilmu-ilmu agama maka dia semakin santun, ramah dan penuh kasih sayang. Proses ideologisasi dan pengentalan radikalisme dan terorisme justru terjadi ketika seseorang mengenal ilmu agama hanya dari kulit luar atau permukaannya saja. Ketika dia masuk lebih dalam, ilmu agama justru akan membuat seseorang mudah memahami perbedaan alias tidak akan melakukan pemutlakan atas kebenaran yang diyakini.
Dengan memahami penjelasan di atas, maka upaya kita mencegah atau melakukan deradikalisasi mesti mencakup dua ranah di atas; ranah struktural (ideologi dan pemahaman keagamaan) dan ranah struktural (membenahi dan menciptakan kondisi keseimbangan di berbagai bidang kehidupan seperti sosial, politik, ekonomi dan budaya). Kedua ranah tersebut menjadi pintu masuk bagi perumusan program deradikalisasi yang dijalankan oleh Negara. Jangan sampai deradikalisasi hanya menyentuh satu domain saja, sembari mengabaikan domain lainnya. Pengabaian salah satu di antaranya hanya akan memelihara keberadaan radikalisme dan terorisme.
Ditambah lagi, program deradikalisasi tidak sama dan harus dibedakan dari pemberantasan terorisme. Jika pemberantasan terorisme lebih banyak mengandalkan pendekatan keras (hard approach) dalam menanggulangi gerakan terorisme, maka deradikalisasi merupakan upaya melawan ideologi radikalisme dengan menggunakan pendekatan lunak (soft approach). Jika langkah pertama lebih banyak mengandalkan kekuatan fisik-militer, maka langkah kedua lebih mengandalkan upaya brainwashing untuk mengembalikan pemahaman keagamaan yang sudah telanjur terpapar paham radikalisme dan terorisme. Langkah terakhir dilakukan secara intelektual dan ideologis ketimbang fisik-militeristik.
Oleh karena itu, kedua langkah di atas perlu saling melengkapi, disinergikan dan ditandemkan satu sama lain agar tidak terjadi salah kebijakan oleh Negara. Pemberantasan terorisme dengan hanya mengandalkan pendekatan keras terbukti tidak menghilangkan ideologi radikalisme dan gerakan terorisme. Pendekatan keras justru memantik simpati dan dukungan dari para penganut radikalisme untuk melawan “musuh-musuh” Allah secara bersama-sama. Yang dimaksud dengan “musuh-musuh” Allah adalah kaum non-Muslim sebagai “musuh jauh” (al ‘aduww al-ba’id) maupun sesama Muslim yang dipersepsi sebagai “musuh dekat” (al-‘aduww al-qarib). Yang masuk dalam kategori “musuh dekat” di sini adalah pemerintah, aparat keamanan, dan para ulama yang memiliki pemahaman berbeda dengan kaum radikal. Mereka sering juga disebut sebagai “taghut”.
Buku yang ditulis oleh dua peneliti muda dari IAIN Metro ini, mas Imam Mustofa dan Nurul Mahmudah, merupakan upaya serius memotret realitas radikalisme dan program deradikalisasi yang berangkat dari lembaga pendidikan Islam dan pesantren. Menurut keduanya, upaya deradikalisasi harus berangkat dari pemahaman yang tepat tentang entitas radikalisme yang sesungguhnya, setelah itu baru dilakukan deradikalisasi melalui pendidikan. Penting juga ditekankan di sini bahwa “penjinakan” teks-teks keagamaan yang cenderung mendukung ideologi radikalisme perlu dilakukan oleh aktor-aktor yang memiliki legitimasi dan otoritas keagamaan seperti kiai, ulama dan ustadz.
Oleh karena itu, saya menyambut baik lahirnya buku ini sebagai narasi akademis yang memberikan deskripsi dan narasi utuh tentang apa itu radikalisme dan program deradikalisasi. Semoga kelahiran buku ini mampu memberikan pemahaman yang mencerahkan dan memcerdaskan seluruh komponen bangsa agar kehadiran ideologi radikalisme dan terorisme dapat diidentifikasi dan diantisipasi secara dini.
Surabaya, 27 Oktober 2019
Masdar Hilmy
