BLANTERAFFILIASHOPv101

Radikalisme dan Terorisme

Radikalisme dan Terorisme

Radikalisme dan Terorisme, Islamisme, Radikalisme dan Terorisme, Menelisik Faktor Radikalisme Agama, Karakteristik Radikalisme Agama, Memahami Makna Radikalisme (Radikalisasi & Deradikalisasi Pemahaman Islam) , Idwar Anwar, Radikalisme

Dalam menyikapi isu terorisme ini masyarakat dunia terpolarisasi kepada Timur dan Barat. Keduanya mempunyai perspektif yang berbeda antara yang satu dengan yang lain. Perbedaan perspektif ini karena belum ada definisi baku yang disepakati tentang terorisme. Menurut sebagian pakar, istilah terorisme merupakan suatu terminologi yang ambigu dan kabur. Michael Kinsley, seorang kolomnis yang menulis dalam Whashinton Post, 5 Oktober 2001, mengatakan bahwa usaha mendefinisikan terorisme adalah sesuatu yang mustahil.

Di kalangan akademisi dan ilmuan sosial-politik pun tidak ada kesepakatan tentang batasan pengertian terorisme. Tidak ada satupun istilah terorisme yang diterima secara universal. Namun demikian para sarjana mempunyai definisi yang sesuai dengan pandangan dan keahliannya masing-masing atau menisbahkannya dengan pandangan penguasa. 

Terorisme dalam bahasa Inggris disebut “terrorism” yang berasal dari kata “terror”, dan pelakunya disebut “terrorist”. Berdasarkan Oxford Paperback Dictionary, “terror” secara bahasa diartikan sebagai “extreme fear” (ketakutan yang luar biasa), “terrifying person or thing” (seseorang atau sesuatu yang mengerikan). Sedangkan “terrorism” berarti “use of violence and intimidation, especially for political purposes”.57 Senada dengan pengertian di atas, Black’s Law Dictionary mendefinisikan terorisme sebagai “the use or threat of violence to intimidate or cause panic, esp as a means of affecting political conduct.” 

Di kalangan pakar sosial politik Barat sendiri juga belum ada kesepakatan tentang definisi terorisme. J. Bowyer Bell misalnya yang mendefinisikan terorisme sebagai senjata kaum lemah yang paling ampuh. Sementara David Fromkin menyatakan bahwa “military action is aimed at physical destruction while terrorism aims at psychological consequences”. Dari pernyataan tersebut nampak bahwa David Fromkin membedakan antara aksi militer dengan terorisme dari aspek tujuannya. Jika aksi militer bertujuan untuk melakukan pemusnahan secara fisik, sementara terorisme bertujuan untuk menimbulkan akibat yang bersifat psikologis. Brian Michael Jenkins melihat terorisme sebagai “a new form of warfare”, dan Antal Deutch memandang terorisme sebagai “a low-cost type of warfare between major powers.” 

Knet Lyne Oot mencatat bahwa terorisme mengandung pengertian sebagai berikut:

1. Sebuah aksi militer atau psikologis yang dirancang untuk menciptakan ketakutan, atau membuat kehancuran ekonomi atau  material. 

2. Sebuah metode pemaksaan terhadap suatu tindakan orang lain. 

3. Sebuah tindakan kriminal yang bertendensi mencari publisitas. 

4. Tindakan kriminal bertujuan politis. 

5. Kekerasan bermotif politis. 

6. Sebuah aksi kriminal guna memperoleh tujuan politis atau  ekonomis. 

Dari berbagai definisi yang ada, Kai Nielsen membuat ilustrasi enam macam definisi terorisme, yaitu:

1. Terorisme adalah penggunaan sarana paksa ditujukan kepada penduduk sipil dalam upaya untuk mencapai tujuan politik, agama atau lainnya. 

2. Terorisme adalah taktik yang dilakukan dengan sengaja dengan target penduduk sipil menggunakan kekerasan yang berat atau mematikan untuk tujuan politik. 

3. Terorisme adalah penggunaan kekerasan baik secara acak maupun terarah yang ditujukan terhadap seluruh penduduk. 

4. Terorisme adalah pembunuhan yang disengaja terhadap orang yang tidak bersalah, dilakukan secara acak, dalam rangka untuk menyebarkan ketakutan kepada seluruh penduduk dan memaksa pemimpin politik. 

5. Terorisme adalah tindakan sengaja dengan menggunakan kekerasan atau ancaman, terhadap orang yang tidak bersalah, dengan tujuan mengintimidasi mereka, atau orang lain, agar tidak melakukan tindakan tertentu. 

6. Terorisme dilakukan dengan tujuan khusus untuk menjadikan penduduk sipil sebagai sasarannya. 

Kata “teroris” (pelaku) dan terorisme (aksi) berasal dari kata latin ‘terrere’ yang kurang lebih berarti membuat gemetar atau menggetarkan. Kata ‘teror’ juga bisa menimbulkan kengerian. Pengertian terorisme untuk pertama kali dibahas dalam European Convention on the Suppression of Torrorism (ECST) di Eropa tahun 1977 terjadi perluasan paradigma arti dari Crimes against State  menjadi Crimes against humanity. Crimes against Humanity meliputi tindak pidana untuk menciptakan suatu keadaan yang mengakibatkan individu, golongan, dan masyarakat umum ada dalam suasana yang teror. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1937 mendefinisikan terorisme sebagai segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada Negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Sementara itu terorisme di mata penguasa, baik nasional maupun lokal didefinisikan Terorisme is premeditated threat or use of violenceby subnational groups or cladenstine individual intended to intimidate and coerce govermets, to promote political, religious or ideological out comes, and to inculcate fear among the public at large.

Hussein Alatas mendefinisikannya sebagai teroris (pengganas) adalah mereka yang merancang kekuatan sebagai senjata persengketaan terhadap lawan dengan serangan kepada manusia yang tidak terlibat, atau harta benda tanpa menimbang salah atau benar dari segala agama atau moral, berdasarkan atas perhitungan bahwa segalanya itu boleh dilakukan bagi mencapai tujuan matalamat persengketaan.

Bagaiamana pun beragamnya definisi terorisme, akan tetapi yang pasti dan akan diterima banyak orang adalah definisi yang dibuat oleh penguasa dan kekuasaan serta mampu memaksakan kehendaknya degan segala kemampuannya, baik militer, politik, ekonomi, teknologi, dan kekuatan budayanya.

Menurut Noam Chomsky, istilah terorisme mulai digunakan pada abad ke-18 akhir, terutama untuk menunjuk aksi-aksi kekerasan pemerintah yang dimaksudkan untuk menjamin ketaatan rakyat. Istilah ini diterapkan terutama untuk terorisme pembalasan oleh individu atau kelompok-kelompok. Munculnya istilah terorisme ini ditandai dengan bentuk kejahatan murni berupa pembunuhan dan ancaman yang bertujuan mencapai sasaran tertentu. Perkembangannya bermula dari bentuk fanatisme aliran kepercayaan yang kemudian berubah menjadi pembunuhan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun oleh suatu kelompok terhadap penguasa yang dianggap sebagai tirani. Pembunuhan terhadap individu ini sudah dapat dikatakan sebagai bentuk murni dari terorisme dengan mengacu pada sejarah terorisme modern.

Adalah Maximilien Robespierre dijuluki sebagai bapak terorisme modern. Robespierre menjalankan pemerintahan Prancis teror. Inilah sebenarnya yang menandai munculnya terorisme di era modern, karena revolusi prancis (French Revolution) adalah model tulisan Karl Marx dan Friedich Engels, dan model bagi tindakan Vladimir Lenin di Rusia. Selain itu, Revolusi Prancis adalah gejala yang timbul pertama kalinya dalam sejarah di mana suatu kelompok revolusioner mengontrol suatu bangsa atau pemerintahan yang sah secara hukum.

Tinta merah aksi terorisme terus menerus tertoreh dalam lembaran sejarah dunia modern, Tiger di Srilanka, Takfir wal-Hijrah di Mesir, Baader Meinhof di Jerman, Red Brigdes di Italia, Action Directe di Prancis, Irish republican Army di Inggris, Tupak Amaru di di Peru, Aum Shinri Kyo di Jepang, kelompok Al-Qaidah yang berbasis di Afghanistan, jaringan ISIS yang tidak hanya bercokol di Irak dan Syiria, namun menyebar ke berbagai penjuru dunia dan sampai di Indonesia. Kita tidak tahu, sampai kapan sel sel teroris ini akan terus hidup dan berkembang. 

Walaupun terorisme seumur dengan umur manusia itu sendiri, namun, mencuat secara global setelah tragedi black september 2001. Peristiwa ini banyak membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dunia. Konstelasi politik global berubah total. Amerika mengeluarkan kebijakan yang cukup mengagetkan dunia, pihak-pihak yang tidak bergabung dengan Amerika untuk memerangi teroris, maka akan menjadi musuh Amerika. 

Sebenarnya tindakan terorisme ini dilakukan dengan berbagai motif. Menurut Loudewijk F. Paulus terorisme mempunyai berbagai motif yang secara garis besar dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori: rasional, psikologi dan budaya yang kemudian dapat dijabarkan lebih luas. Namun motif yang sering muncul di kancah dunia modern ini antara lain, terorisme untuk mempertahankan atau memperluas daerah jajahan; seperti yang dilakukan oleh tentara-tentara Israel terhadap pejuang Palestina; IRA (Irish Republica Army) dengan segala bentuk kegiatannya dicap sebagai teroris oleh pemerintah Inggris sebagai protes sistem sosial yang berlaku. Begitu pula dengan Brigade Merah Italia, yang bertujuan untuk membebaskan Italia dari kaum kapitalis multinasionalis, oleh pemerintah Italia dimasukkan ke dalam kelompok teroris. Selain itu, yang paling menonjol usaha membunuh bekas PM Libya A. Hamid Bakhoush di Mesir yang menggunakan pembunuh-pembunuh bayaran dari Eropa. Namun akhir-akhir ini, terorisme telah bermutasi dari arena politik ke wilayah agama.

Menurut Whittaker, terorisme dapat muncul karena ajaran agama atau motivasi agama. Sentimen agama sering menjadi salah satu penyebab radikalisme dan terorisme.69 Namun demikian, aksi terorisme yang marak akhir-akhir ini sebenarnya bukan dilatarbelakangi oleh ajaran agama. Aksi kekerasan tersebut muncul lebih mengarah pada reaksi oleh kelompok yang frustasi dan kecewa terhadap ketidakadilan global dan tindakan negara negara Barat. Ketika AS sebagai lambang kapitalisme dan sekularisme mendominasi peradaban Barat, karakteristik benturan kepentingan tidak lagi dibangun atas konsep teologis dan ideologis. Konflik peradaban lebih dibangun atas  kepentingan politik, ekonomi dan pertahanan. 

Pada dasarnya banyak aksi teror yang dilakukan oleh penganut agama lain, namun yang selalu disorot hanyalah umat Islam. Sebagai contoh, peledakan truk dan bis-bis di Inggris yang dilakukan oleh Gerakan Nasional Katholik Irlandia; serangan gas beracun yang menebar maut yang dilakukan oleh para anggota sekte Hindu-Budha; pengeboman klinik aborsi yang dilakukan oleh para ekstrimis agama Kristen di Amerika, dan serangkaian teror lainnya yang dilakukan dengan membawa simbol  agama.

Sebagian besar pelaku tindakan kekerasan terhadap obyek-obyek Barat selama ini selalu beralasan bahwa tindakan mereka sebagai balasan terhadap kezaliman dan reaksi terhadap ketidakadilan global, terutama negara besar pengusung ideologi Kapitalisme, yakni AS dan sekutunya terhadap kaum Muslim di seluruh dunia. Dari dokumen rekaman yang ditemukan polisi yang ditemukan di Semarang, para pelaku peledakan bom di Indonesia mengaku bahwa apa yang mereka lakukan adalah sebagai balasan terhadap kebrutalan AS. Bahkan sebuah buku ditulis dengan judul “Imam Samudra: Aku Melawan Teroris”. 

Munculnya rasa kebencian dari kalangan Islam, seperti Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) terhadap pemerintah Amerika Serikat karena keberpihakan kebijakan luar negeri pemerintah AS kepada kepentingan politik Israel dan penyerangan terhadap Irak. Karena itu, radikalisme yang dituduhkan kalangan Barat sebagai tindakan terorisme kalangan Islam, tidak muncul dalam ruang hampa. Kekerasan struktural dan ketidak-adilan global yang merugikan umat Islam, menjadi pendorong lahirnya radikalisme. Dalam buku Islam: Continuity and Change in the Modern World, John Obert Voll, menyebutkan bahwa gerakan militan Islam tercipta dari dominasi negara-negara maju terhadap negara taklukan (1982). Dalam acara Dialog Antarumat Beragama dan Kekerasan Pada 6-7 Desember 2004 di Yogyakarta, Syafii Ma’arif menyatakan bahwa selama selama terorisme negara tidak dihentikan maka kekerasan dan konflik tidak akan berakhir. Karena itu, menurutnya, terorisme bisa dihentikan dengan menghentikan terorisme negara.

Produk Lainnya