Deradikalisasi dilakukan melalui sebuah program yang di beberapa negara memiliki karakteristik hampir sama, yaitu: a) pelibatan dan kerja sama dengan masyarakat umum; b) pelaksanaan program khusus dalampenjara; c) program pendidikan; d) pengembangan dialog lintas budaya; e) pengupayaan keadilan sosial dan ekonomi; f) kerjasama global dalam penanggulangan terorisme; h) pengawasan terhadap cyber terorisme; h) perbaikan perangkat perundang-undangan; i) program rehabilitas; j) pengembangan dan penyebaran informasi baik regional, dan k) pelatihan serta kualifikasi para agen yang terlibat di dalam melaksanakan kebijakan kontra radikalisasi.
Kementerian Luar Negeri Algeria merilis bahwa bahwa deradikalisasi yang meliputi berbagai aspek, politik, ekonomi, sosial,budaya dan agama. Program deradikalisasi di Indonesia dilaksanakan dengan berbagai fasilitas dan media, yaitu menggunakan fasilitas dinas, umum, sekolah, pondok pesantren rumah pribadi anggota polri, ruang tahanan polri, Lembaga pemasyarajatn (LP), restoran hotel, pusat perbelanjaan, tempat wisata dan tempat keramaian umum.
Sebagaimana radikalisasi, deradikalisasi juga melalui sebuah proses yang tidak instan. Proses deradikalisasi tidak ubahnya proses radikalisasi. Hanya saja, deradikalisasi lebih kompleks daripada radikalisasi. Dari sisi waktu juga, deradikalisasi akan memakan waktu yang tidak singkat. Dalam program deradikalisasi perlu belajar dari bagaimana individu menjadi radikal. Memang, baik radikalisasi dan deradikalisasi sangat tergantung pada keluarga atau ikatan sosial lainnya, dan dalam hal ini internet juga semakin memainkan peran besar dalam dua proses tersebut.
Pada dasarnya program ini meliputi proses meyakinkan para ekstremis untuk meninggalkan penggunaan kekerasan. Program ini juga bisa berkenaan dengan proses menciptakan lingkungan yang mencegah tumbuhnya gerakan-gerakan radikal dengan cara menanggapi “root causes” (akar-akar penyebab) yang mendorong tumbuhnya gerakan-gerakan ini, tetapi pada umumnya, semakin luas definisinya, semakin kurang tajamnya fokus program-progam yang disusun. Pengalaman menunjukkan bahwa upaya-upaya deradikalisasi di Indonesia, betapapun kreatifnya, tidak dapat dinilai secara terpisah dan kemungkinan akan gagal kalau tidak dimasukkan kedalam sebuah program reformasi penjara yang lebih luas.
Yusuf Qaradhawi sebagai ulama terkemuka kontemporer telah menawarkan sebuah formula untuk melakukan deradikalisasi pemahamn agama. Ada beberapa langkah yang ditawarkan Qaradhawi, yaitu: (1) mengembangkan dialog bersama yang demokratis, (2) tidak melakukan deradikalisasi secara ekstrem, (3) memperlakukan kaum radikalis secara manusiawi dilandasi semangat persaudaraan, (4) mengembangkan sikap empatik dan keterbukaan, (5) tidak saling mengkafirkan, dan (6) memahami ajaran agama secara komprehensif, tidak parsial.176 Federal Bureau of Investigations (FBI) menyatakan bahwa dalam rangka melakukan radikalisasi kalangan radikal, ada empat tahapan yang harus dilalui, pra-radikalisasi, identifikasi, indoktrinasi dan atahap aksi. Silber dan Bhatt sebagaimana dikutip Jason Leigh Streigher menjelaskan bahwa ada empat fase dalam deradikalisasi. Pra-radikalisasi, identifikasi diri, indoktrinasi dan jihadisasi. Berkaitan dengan hal ini, Horgan menjelaskan proses dari pra-radikalisasi sampai dradikalisasi sebagai berikut:
"Pra-radikalisasi - Radikalisasi - Preinvolvement Searching - Violent Radicalisation - Remaining Envolved and Engaged - Disengagement - Deradicalization"
Negara Yaman melaksanakan program deradikalisasi melalui pendekatan ideologis. Pendekatan deradikalisasi yang dilaksanakan oleh Yaman melalui debat ideologis telah diterapkan di sejumlah negara lain. Meskipun pendekatan awal Yaman hanya sebagian yang efektif, Program deradikalisasi di Yaman memberikan contoh untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan yang menyebabkan kegagalan program deradikalisasi.
Arab Saudi memiliki program deradikalisasi paling terkenal di Timur Tengah. Program ini bertujuan untuk membawa kalangan radikal agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan dan kembali ke mainstream. Pendekatan “lunak” ini memiliki tiga komponen:
1. Pencegahan : untuk mencegah individu dari terlibat dalam ekstremisme kekerasan.
2. Rehabilitasi : untuk mendorong pendukung dan simpatisan untuk meninggalkan kekerasan.
3. Pra-Perawatan : Untuk mencegah residivisme dan untuk menyatukan kembali orang ke dalam masyarakat.
Program deradikalisasi di Saudi berbeda yang dilaksan di Yaman, berkaitan dengan hal ini Jason Leigh Striegher menyatakan:
“Unlike the Yemeni program—which only claimed to manage rehabilitating 30 to 40 percent of its detainees, the Saudi Arabian program was largely the work of a single individual, and was not sanctioned nor institutionalised by the government. Saudi Arabia’s deradicalisation programs began in 2004 and remain a work in progress (Horgan & Braddock, 2010; Porges, 2010b; Wagner, 2010). They are well-financed and use an amalgam of strategies to ensure more successful results (Gendron, 2010: 496-499; McDowell, 2010; Rabasa et al., 2010). These include but are not limited to “a combination of education, vocational training, religious dialogue, and post-release programs that help detainees reintegrate into society.”
Dengan pendekatan persuasif ini, pemerintah Arab Saudi percaya bahwa program deradikalisasi ini akan berhasil. Gabriel Hoeft menyatakan:
“the Saudi government is proud and confident in its program, arguing that even if the majority of participants are not hard-core militants, the government’s efforts in the ‘war of ideas,’ in Prevention and in deradicalization thins the pool of potential future recruits, and it prevents those persons who currently seem harmless and are only auxiliary members from progressing further down the path of radicalization and violence.”
Kementerian Luar Negeri Algeria merilis langkah-langkah deradikalisasi:
1. Identifikasi pusat radikalisasi;
2. Isolasidari kelompok-kelompok radikal dan pendukung ekstremisme kekerasan;
3. Pembatasan dari hal-hal yang memungkinkan individu untuk mengembangkan ide-ide ekstremis;
4. Memerangi cybercrime sebagai yang mendukung terorisme, untuk mencegah dan menghentikan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi baru untuk tujuan teror;
5. Pencegahan dari penggunaan media elektronik, dan terutama media yang terkait dengan teknologi baru, untuk memuji terorisme, tanpa menghambat kebebasan berekspresi;
6. Membasmi Internet yang berbasis radikalisasi melalui penciptaan unit kebijakan yang bertanggung jawab untuk memerangi cybercrime, terutama dengan menetapkan unit untuk memantau Internet yang digunakan untuk kegiatan propaganda online;
7. Dengan tetap menghormati hak asasi manusia, menerapkan pendekatan kepada kalangan muda yang mendukung ide-ide radikal untuk mencegah mereka;
8. Mengeliminasi semua jalan dari kontak antara teroris dan lingkungan perekrutan;
9. Memusnahkan bacaan buku-buku yang berhubungan dengan mata pelajaran agama fundamentalis yang menghasut kekerasan dan ekstremisme;
10. Memutus sumber daya dan sumber dukungan untuk propaganda ekstremisme kekerasan dan gerakan teroris;
11. Melakukan konsultasi dengan psikolog untuk memahami lebih baik, dan untuk mempengaruhi dan merehabilitasi, individu yang rentan dan menerima ucapan ekstrimis.
