Dewan Keamanan PBB juga menekankan titik ini dalam yang Resolusi 2178 dan 2250, yang terutama menyoroti perlunya pendidikan berkualitas untuk perdamaian yang melengkapi pemuda dengan kemampuan untuk terlibat konstruktif dalam struktur sipil dan proses politik inklusif “dan menyerukan “semua pihak yang terkait untuk mempertimbangkan melembagakan mekanisme untuk mempromosikan budaya damai, toleransi antar budaya dan dialog antaragama yang melibatkan pemuda dan mencegah partisipasi mereka dalam tindak kekerasan, terorisme, xenophobia, dan segala bentuk diskriminasi.
Pada bulan Oktober 2015, Dewan Eksekutif UNESCO mengadopsi Keputusan yang tegas menegaskan pentingnya pendidikan sebagai alat untuk membantu mencegah terorisme dan ekstremisme kekerasan, serta intoleransi ras dan agama, genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di seluruh dunia.
Apakah diberikan melalui sekolah, klub dan asosiasi masyarakat atau di rumah, pendidikan memang diakui sebagai komponen penting dari komitmen sosial untuk mengekang dan mencegah munculnya ekstremisme kekerasan.
Berkaitan dengan hal di atas, maka lembaga sekolahan menjadi komponen sangat penting untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib. Pendidikan agama sebagai salah satu materi penting di dalam sistem pendidikan di Indonesia harus dapat diartikulasikan secara kontekstual dalam rangka menanamkan nilai-nilai humanis dan menjauhkan siswa dari sikap ekstrim yang berbasis agama.
Pendidikan agama harus dijadikan sarana untuk menanamkan nilai nilai agama Islam yang menghargai perbedaan dan toleran terhadap agama atau paham agama lain yang berbeda. Penanaman nilai semacam ini akan efektif bila dilakukan dengan cara yang tepat dan materi yang tepat pula.
Sekolah mempunyai peran strategis dalam pendidikan menghadapi radikalisme. Dalam konteks ini, menurut Azyumardi Azra ideologi radikalisme dan terorisme tidak cukup hanya dihadapi dengan wacana dan represifitas aparat. Ideologi radikal harus dihadapi dengan kontra-ideologi dan perspektif keagamaan dan keindonesiaan.
Hal yang perlu dilakukan adalah mata pelajaran yang relevan dan bersifat ideologis, seperti mata pelajaran Pancasila, Pendidikan Kewargaan, dan Pendidikan Agama Islam. Hal lain yang juga penting dilakukan adalah revitalisasi organisasi pelajar, baik organisasi intra maupun ekstra. Terlebih, Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), khususnya Rohis sangat aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan.
Berkaitan dengan deradikalisasi pemahaman agama, sekolah melalui kebijakan pembinaan keagamaan dan peran para gurunya mempunyai peran signifikan dalam membetuk karakter dan pemahaman keagamaan siswa. Berkaitan dengan hal ini, maka para guru agama, utamanya, adalah salah satu kunci untuk mengkampanyekan pentingnya pemahaman agama yang terbuka dan toleran.
Guru agama jelas harus memiliki kerangka konseptual yang baik tentang keragaman (diversity), karena keragaman sesungguhnya berarti perbedaan dari setiap orang berdasarkan etnisitas, budaya dan agama. Konsekuensinya, mengelola kemajemukan harus dipahami sebagai sebuah perencanaan yang sistematis dan komprehensif untuk mengembangkan lingkungan sekolah yang bukan hanya harus saling mengharagai satu sama lain, melainkan juga dapat menyumbangkan produktivitas keberagamaan strategis dan kompetitif secara sehat.
Penelitian yang dilakukan Rahmawati menunjukkan bahwa perlunya upaya deradikalisasi melalui Pendidikan Agama Islam. Upaya deradikalisasi ini dapat dilakukan melalui a) gerakan review kurikulum di berbagai tingkatan pendidikan untuk mengembangkan pengetahuan, sikap dan tindakan antiradikalisasi agama; 2) Pimpinan pada setiap lembaga pendidikan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa gerakan radikalisasi tidak terdapat di lembaganya; 3) program deradikalisasi harus dilakukan sejak dini, bila perlu sejak pendidikan dassar; 4) pemberian pemahaman yang komprehensif tentang berbagai macam agama kepada para siswa dan mahasiswa.
Mengelola kemajemukan merupakan tugas utama sekolah dan seluruh aspek kepemimpinannya (leadership), baik level individual siswa, guru dan orangtua (interpersonal), tetapi juga harus menyatu dalam kerangka kebijakan sekolah secara keseluruhan.
Selain itu mengelola kemajemukan juga bukan semata dan seperti membuat regulasi sebagai alat untuk memberi kesempatan setiap orang merasa memperoleh kesempatan dan kesamaan, tetapi lebih dari itu manajemen sekolah harus melihat faktor management sebagai alat untuk menumbuhkan rekognisi sosial di sekolah sebagai sebuah fakta kemajemukan yang tidak boleh dihindari dan dihilangkan.
Sekolahan melalui kebijakan, kurikulum dan dan gurunya mempunyai peran signifikan dalam dalam mentransfer dan sekaligus membentuk pemahaman agama para siswa. Sekolahan bisa menjadi media yang sangat efektif dalam proses radikalisasi dan sekaligus dapat berperan efektif dalam upaya deradikalisasi. Salah satu yang sangat berperan dalam mengatasi radikalisme melalui dunia pendidikan adalah tenaga pengajar dan model pengajaran.
Sebelumnya: Lembaga Pendidikan dan Deradikalisasi (1)
