BLANTERAFFILIASHOPv101

Pendidikan Agama dan Deradikalisasi: Sketsa di Kota Metro (1)

Pendidikan Agama dan Deradikalisasi: Sketsa di Kota Metro (1)

Pendidikan Agama dan Deradikalisasi: Sketsa di Kota Metro, Lembaga Pendidikan dan Deradikalisasi, Mengapa Perlu Deradikalisasi Pemahaman Agama
Pelajaran Pendidikan Agama merupakan salah satu pelajaran ‘wajib’, harus ada dan diterima oleh para siswa. Berdasarkan Undang undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS, pasal 12, ayat (1) huruf (a), dijelaskan bahwa: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama.” Baik di sekolah negeri, maupun sekolah swasta di Indonesia, semuanya wajib memberikan pelajaran agama sesuai dengan agamanya. Jaminan pemberian pendidikan agama di sekolah ini membuat pendidikan agama menjadi salah satu mata pelajaran wajib disetiap sekolah. Siswa tidak hanya harus belajar mata pelajaran yang di UN-kan saja, melainkan juga wajib mempelajari pendidikan agama.

Sistem nilai (seperti sistem agama) adalah sistem operasi formasi sosial. Sistem nilai ini tidak eksternal untuk formasi sosial yang dapat diadopsi, diadaptasi atau ditolak. Ia merupakan bagian integral dari masyarakat mana ia berasal, resep keyakinan, perilaku dan cara-cara di mana keyakinan yang harus dipahami, ditafsirkan dan diperoleh. Sebuah sistem pendidikan agama merangkum cara berpikir dan bertindak generasi muda penganut atau anggota masyarakat yang dijiwai dengan sistem nilai.

Sistem pendidikan di Indonesia menuntut guru berperan aktif menanamkan nilai-nilai moral agama. Hal ini berbeda dengan negara-negara sekuler seperti di Amerika. Di sana Guru harus netral mengenai agama, netral di antara agama-agama dan netral antara agama dan non agama. Namun demikian guru tetap harus mengajarkan nilai-nilai universal yang berlaku di masyarakat dan menanamkan karakter moral. Guru harus mengajarkan kebajikan pribadi dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat, seperti kejujuran, kepedulian, keadilan, dan integritas. Mereka harus melakukannya dengan baik tanpa menyerukan otoritas keagamaan atau merendahkan komitmen agama atau filsafat siswa dan orang tua peserta didik.

Pemberian pemahaman pelajaran agama yang dilakukan oleh guru pendidikan agama Islam disekolah pada dasarnya sudah dilakukan dengan baik karena pemahaman yang diberikan tidak hanya tekstual, melainkan secara konstekstual. Hal ini dikarenakan guru pendidikan agama Islam telah menyadari bahwa jika guru memberikan pemahaman secara teksual, maka bisa jadi siswa yang menerima pelajaran akan salah paham terhadap pembelajaran yang dilakukan. 

Hal ini tentu akan sangat berbahaya bagi para siswa. Pemberian pemahaman agama yang komprehensif, materi yang tepat dan dengan cara yang tepat menjadi wahana pembentukan mental siswa yang toleran dan menghargai perbedaan dan jauh dari sikap radikal. Pemberian materi agama di dalam kelas dan kegiatan ekstrakurikuler menjadi sarana deradikalisasi yang efektif.

Pendidikan agama Islam menurut Sayyid Sabiq sebagaimana dikutip Yahya antara lain bertujuan untuk mempersiapkan anak didik dari segi jasmani, akal, dan rohaninya sehingga nantinya mereka menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat, baik bagi dirinya maupun umatnya (masyarakatnya). Selain itu, Yahya lebih lanjut menyatakan bahwa pendidikan para siswa diberi pendidikan agama agar mereka mampu menghadirkan konstruksi wacana keagamaan yang kontekstual dengan perubahan masyarakat. 

Selanjutnya, bagaimana konstruksi wacana keagamaan tersebut mampu ditransformasikan dalam masyarakat secara sistemik dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencegah penyebaran ideologi Islam radikal, deradikalisasi merupakan suatu keharusan. Pendidikan sebagai pusat pembelajaran siswa-siswi yang sedang berkembang dan mencari identitas adalah tempat strategis untuk menanamkan paham Islam moderat. 

Untuk mencegah agar anak didik tidak terpengaruh dengan paham-paham radikal, guru harus mendoktrin bahwa sesama Muslim adalah saudara dan perbedaan adalah rahmat. Perbedaan adalah rahmatan lil alamin. Pemahaman semacam inilah yang harus ditanamkan kepada para peserta didik, terlebih siswa Sekolah Menengah Atas yang masih dalam tahap pencarian jati diri.

Fungsi pendidikan agama ini setidaknya mempunyai beberapa fungsi utama, pertama adalah mendukung kebutuhan agama para peserta didik untuk memperkuat keimanan mereka. Dalam hal ini, pendidikan agama berarti tersedianya pelajaran agama sesuai dengan agama masing masing peserta didik. Kedua, adalah untuk meningkatkan sikap saling menghormati antar pemeluk agama yang berbeda, kerukunan antar-agama, dan persatuan dan kesatuan nasional.

Terkait dengan fungsi yang kedua, pendidikan agama di sekolah Menengah Atas sudah seharusnya lebih menekankan transformasi nilai-nilai keagamaan dan moral daripada sekedar transfer ilmu agama (kognitif). Sebab, pendidikan agama tidak hanya terbatas pada pengajaran agama. Kegagalan pendidikan agama dalam membina akhlak peserta didik sebagaimana telah dikeluhkan oleh banyak pihak merupakan wujud transformasi nilai keagamaan dan moral yang belum berlangsung dengan baik. 

Sewajarnya, jika penguasaan peserta didik tentang materi keagamaan dinilai bagus, ternyata hal ini belum tentu berkorelasi kuat dengan keluhuran akhlaknya. Kejujuran, ketulusan, kesabaran, tanggungjawab, dan keuletan misalnya tidak terlihat dari sikap dan perilaku keseharian peserta didik yang bersangkutan.

Pendidikan agama Islam bisa menjadi sarana deradikalisasi bila dilaksanakan dengan cara dan model yang tepat. Menurut Yahya ada beberapa alternatif model pembelajaran (pendidikan agama Islam) yang mestinya dilakukan oleh para guru mata pelajaran agama Islam sekarang ini supaya bisa menghasilkan out-put pendidikan yang inklusif, berwawasan pluralis, dan apresiatif terhadap perbedaan yakni:

Selanjutnya... Pendidikan Agama dan Deradikalisasi: Sketsa di Kota Metro (2)

Produk Lainnya