BLANTERAFFILIASHOPv101

Eksistensi Pondok Pesantren di Indonesia (2)

Eksistensi Pondok Pesantren di Indonesia (2)

Eksistensi Pondok Pesantren di Indonesia, Deradikalisasi melalui Kegiatan Kulikuler: Sharing dari Kota Metro Deradikalisasi melalui Ekstrakulikuler: Sharing dari Kota Metro, Deradikalisasi melalui Ekstrakulikuler: Sharing dari Kota Metro, Pembinaan Keagamaan di Sekolah dan Deradikalisasi: Gambaran di Kota Metro, Lembaga Pendidikan dan Deradikalisasi, Mengapa Perlu Deradikalisasi Pemahaman Agama
Karir lembaga pesantren mengalami perubahan yang fundamental serta memainkan peranan dalam proses transformasi kehidupan modern di Indonesia. Kuntowijoyo juga menilai bahwa kini pesantren adalah sangat berkembang, bahkan dengan cara yang makin menyangkal definisinya sendiri. Pesantren-pesantren besar mengembangkan kegiatannya sendiri melampaui lembaga-lembaga Islam regular. Beberapa peneliti lainnya juga menangkap perubahan tersebut.

Pesantren adalah lembaga pendidikan yang telah mengakar dengan masyarakat indonesia karena pada umumnya pesantren banyak yang berkembang di daerah pedesaan sebeb tuntuan dari masyarakat. Perjuangan dunia pesantren lekat dengan budaya lokal (local culture). Nurcholish Madjid menyatakan bahwa pesantren tidak hanya identik dengan keislaman juga menyimpan makna keaslian Indonesia (indigenus). 

Hal ini menjadi satu modal besar yang dapat dikembangkan untuk mengangkat pesantren di tengah-tengah jasad global sebagai sentral peradaban muslim di Indonesia. Selain itu dari sisi historis, wilayah nusantara merupakan tempat menggaungnya peradaban islam secara global dengan menjamurnya pesantren di seluruh tanah air.

Pondok pesantren selama ini tampak dengan wajah yang terkesan tradisional, klasik serta apa adanya. Santri atau civitas akademika pesantren pada umumnya sangat tunduk tanpa kritik (sami’na wa atho’na). Apa yang diungkapkan Kiai sebagai leader di suatu pondok pesantren diterima (taken for granted) apa adanya tanpa ada kritik. 

Sikap inilah berkembang menjadi sebuah paradigma pemikiran yang lebih suka menerima apa adanya tanpa ada perbandingan apalagi kritik terhadap suatu pemikiran yang datang. Salah satu kegiatan utama dalam sebuah pondok pesantren yaitu kajian kitab kuning.

Salah satu aktivitas pokok di dalam pondok pesantren adalah kajian kitab kuning. Kajian ini merupakan bagian terpenting yang menggambarkan karakter dari sebuah pondok pesantren. Dalam konteks pengembangan pemikiran keagamaan, kajian kitab kuning adalah core dari pemecahan setiap masalah yang tidak bisa dikesampingkan. Fungsi kajian kitab kuning yang signifikan diikuti dengan pergerakan yang dinamis, artinya kajian tersebut dapat memecahkan masalah sesuai dengan perkembangan zaman.

Beberapa kalangan menganggap tradisi kajian kitab kuning di pesantren memiliki kelemahan, pertama, kajian kitab kuning dianggap kurang mengikuti perkembangan ilmu fikih modern. Dalam arti pengajaran kitab kuning di sebagian besar pondok pesantren cenderung menggunakan kitab-kitab hasil pemikiran ulama terdahulu yang tidak menutup kemungkinan sudah tidak relevan lagi dengan masa sekarang. 

Pada umumnya kerja intelektual memang berkisar pada interpretasi tekstual. Sementara dinamika perkembangan sosial yang berlangsung begitu cepat dan perubahan demi perubahan, oleh pesantren hanya disikapi dengan cara menarik kesimpulan demi kesimpulan secara umum dari hukum hukum yang sudah matang tersebut, untuk kemudian digunakan menjawab tantangan sosial yang kompleks. 

Kedua, sebagaimana berlaku umum di pesantren metode pengajaran kitab kuning baik yang sorogan maupun yang bandongan semuanya diajarkan kata-perkata yang membutuhkan waktu lama. Hal ini dapat mengakibatkan aspek pemahaman kitab bisa terabaikan.

Paradigma fikih dunia pesantren pun perlu rekonstruksi demi mengakomodasi perkembangan fenomena dan seiring perjalanan zaman. Dalam rangka rekonstruksi fikih ini ada beberapa langkah yang perlu ditempuh. 

Pertama, revolusi teologis. Sebagian masyarakat pesantren mempunyai keyakinan bahwa fikih adalah hukum produk Tuhan yang statis dan tidak dapat berubah. Keyakinan semacam ini menjadikan fikih mandeg dan tidak bisa mengakomodasi perkembangan zaman. Padahal fikih adalah produk ulama yang tidak terlepas dari pengaruh konteks zaman dan lokasi ulama tersebut. 

Kedua, menghilangkan dikotomi. Dikotomi ini bisa dikotomi dunia dan akhirat, dikotomi fardhu ain dan fardhu kifayah, dikotomi ibadah dan mu’amalah, dikotomi individu dan sosial dan dikotomi-dikotomi lainnya. 

Ketiga, membudayakan tradisi penelitian (istiqra’). Seiring dengan perkembangan zaman, maka peristiwa hukum atau fenomena juga berkembang, terlebih dengan arus globalisasi yang semakin deras. Fikih sebagai dimensi hukum Islam harus mampu merespon perkembangan tersebut. Agar penetapan suatu hukum tepat dan tidak timpang, maka perlu diadakan sebuah penelitian terlebih dahulu sebelum menetapkan suatu hukum. 

Keempat, dinamisasi, kontekstualisasi dan aktualisasi konsep lama. Fikih yang selama ini dipegangi harus connect dengan perkembangan zaman. Agar dia connect maka perlu diaktualisasikan dan kontekskan dengan perkembangan zaman. Karena pada dasarnya fikih adalah pemahaman. Pemahaman harus dinamis seirama dengan denyut nadi perkembangan zaman.

Selanjutnya... Eksistensi Pondok Pesantren di Indonesia (1)

Produk Lainnya