Pondok Pesantren adalah lembaga pendidikan Indonesia yang menjadi lembaga pembelajaran khas yang tidak perlu diragukan lagi kontribusinya untuk kejayaan bangsa Indonesia hal ini dapat dilihat dari segi pembangunan manusianya hingga moral serta tradisi dan budayanya.
Banyak lulusan pesantren yang menjadi tokoh penting di Indonesia yang memiliki pengaruh kuat dalam kemajuan bangsa. Namun Akhir-akhir ini sejarah itu mulai terkikis dengan peristiwa-peristiwa terorisme dan tindakan-tindakan radikalisme yang disinyalir pelakunya sebagian besar lulusan dari pondok pesantren.
Banyaknya stigma negatif dari masyarakat tertuju pada pesantren yang dianggap sebagai sarang teroris juga penyebar bibit radikalisme agama, meski klai tersebut tidak sepenuhnya salah karenan pesantren adalah tempat penggemblengan santi untuk memahami lebih dalam ilmu agama.
Namun, klaim itu pula tidak sepenuhnya benar karena tidak semua pesantren di Indonesia yang mengajarkan paham radikalisme. Hal ini menjadi tantangan umat islam bagaimana menjadi masyarakat islam yang baik dalam berkehidupan pada masyarakat yang plural, dan bernegara dalam masyarakat yang relijius.
Pesantren yang berada di Indonesia menjadi lembaga yang terkenal sebagai lembaga pendididikan Islam yang memberikan ajaran rahmatan lil’ aalamin yang didalamnya terkandung pengetahuan agama secara komperhensif terutama pada masalah etika agama islam sehigga dapat mencetak lulusan yang memiliki wawasan moderat dengan karakter humanis, inklusif, toleran sehingga mampu menjaga keutuhan bangsa Indonesai dengan memahami kondisi sosio-historis masyarakat tersebut.
Namun dapat disayangkan adanya beberapa pesantren yang akhir-akhir ini mengedepankan paham radikal yang mengakibatkan beberapa santrinya menjadi intoleran ekslusif sampai militan dalam aspek-aspek tertentu yang akhirnya memberikan dampak pergeseran pandangan Indonesia tentang pesantren sendiri, yaitu memudarnya sisi rahmatan lil’aalamiin.
Indonesia memiliki keragaman semua hal dari suku, bahasa, budaya dan agama. Perbedaannya tidak begitu menimbulkan konflik horizontal maupun vertical. Namun agak menghangat dan memanas meruncingnya perbedaan ketika dimulainya siklus 5 tahunan yaitu pemilihan umum baik pemilihan presiden, pemilihan legislative, pemilihan gubernur mapun pemilihan bupati/walikota.
Situasi mereda ketika pemilihan umum itu selesai. Masyarakat akrab kembali sedia kala. walaupun demikian memang bangsa ini memang tetap harus waspada karena kuat dan derasnya informasi yang diterima masyarakat dari media sosial ataupun media lain yang kadang merusak integrasi bangsa.
Kadang juga tidak adanya keseragaman informasi yang diterima. Ini mengingatkan pada ajaran Ki Hajar Dewantara dalam konsep Tri Pusat Pendidikan yang integratif. Pusat Pendidikan ada 3, yaitu: Sekolah/ Lembaga Pendidikan, Keluarga, dan Masyarakat (media, masyarakat secara konfensional maupun masyarakat kontemporer : WA Group dan yang sejenis). Ketiga pusat ini harus konsisten dan kosekuen dalam mengajarkan dan mendidikkan hal-hal yang baik dan positif.
Bukan malah sebaliknya keluarga dan sekolah/lembaga pendidikan mengajarkan kebaikan justru kemudian didistorsi oleh masyarakat. Daya rusaknya sangat tinggi dibandingkan daya rusak keluarga maupun sekolah. Disini dapat dicontohkan santri pondok pesantren relatif terbebas dari hand phone selama beberapa bulan dan menjadi baik tetapi giliran pulang ke rumah satu hari saja, kebiasaan baiknya di pesantren luntur bahkan hilang.
Contoh sederhana saja ajaran menghormati perbedaan ditanamkan secara mendalam di sekolah ataupun pesantren tetapi bisa rusak ketika media mengujarkan kebencian maupun kekerasan. Perlu kesatuan gerak antar pelaku Pendidikan di sector sekolah, masyarakat dan keluarga. Hal ini dalam rangka pencapaian anak tumbuh seperti yang diharapkan oleh UNESCO yaitu empat Pilar Pendidikan sepanjang hayat. Empat pilar tersebut dapat digambarkan berikut:
Semua orang, berapapun usiany dan tidak memandang perbedaan apapun dalam tiga jalur harus bisa belajar empat hal,: pertama, Learning to Know, kedua, Learning to do, ketiga, learning to be, keempat, Learning to live together. Dalam 4 hal tersebut, UNESCO memberikan makna masing masing di atas sebagai berikut: Learning to know: untuk menyediakan alat kognitif yang dibutuhkan untuk lebih memahami dunia dan kompleksitasnya, dan untuk menyediakan landasan yang tepat dan memadai untuk pembelajaran di masa depan.
Learning to do: untuk memberikan keterampilan yang akan memungkinkan individu untuk berpartisipasi secara efektif dalam ekonomi global dan masyarakat. Learning to be: untuk memberikan keterampilan analitis dan sosial diri untuk memungkinkan individu mengembangkan potensi psiko-sosial mereka sepenuhnya, baik secara efektif maupun secara fisik, untuk menjadi ‘orang yang serba lengkap’.
Learning to live together: untuk mengekspos individu ke nilai-nilai yang tersirat dalam hak asasi manusia, prinsip-prinsip demokrasi, pemahaman dan rasa hormat antar budaya dan perdamaian di semua lapisan masyarakat dan hubungan manusia untuk memungkinkan individu dan masyarakat hidup dalam damai dan harmonis.
Selanjutnya.... Moderasi Beragama dan Bernegara dalam Kehidupan Pesantren (2)
